Edaran Sosialisasi Pembongkaran Pagar didalam Tempat Pemakaman Umum (TPU) di Kota Pasuruan

RT 01 - Pemerintah Kota Pasuruan melalui UPT Pemakaman Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman mengeluarkan surat perihal Sosialisasi Pembongkaran Pagar Didalam Tempat Pemakaman Umum (TPU) di Kota Pasuruan. 

Surat bernomor 100.3.9/2043/423.109/2024 tertanggal 25 Maret 2024 ditujukan kepada Camat dan Lurah Sekota Pasuruan. 

Dalam surat tersebut dinyatakan bahwa "Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 1 tahun 2015 tentang 







Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak