BIAR BERSIH: Personel Satpol PP membongkar bangunan liar di Kelurahan Bugul Lor. (Foto Istimewa)
PANGGUNGREJO, Radar Bromo - Bangunan itu sudah reyot. Pilar-pilar penyangga lapuk. Sudah bertahun-tahun kondisinya seperti itu. Bahkan semakin lama semakin tampak kusam. Mengganggu pemandangan. Apalagi berdiri di atas lahan pemerintah.
Bangunan tersebut akhirnya dibongkar, Sabtu (13/2) siang. Pemkot Pasuruan membersihkan bangunan liar di Kelurahan Bugul Lor, Kecamatan Panggungrejo tersebut. Beberapa petugas gabungan diturunkan. Terdiri dari Satpol PP, Dinas Lingkungan Hidup Kebersihan dan Pertamanan (DLHKP), Dinas Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Kelurahan, Babinsa, Bhabinkamtibmas, hingga Linmas.
Mereka langsung mengeksekusi bangunan yang dibangun di lahan yang sebenarnya ialah lapangan sepak bola tersebut. Petugas mulai membongkar bangunan semi permanen itu mulai dari bagian atapnya. Kemudian pilar-pilar penyangga. Hingga membersihkan seluruh material yang tersisa.
Ada tiga bangunan semi permanen di lokasi tersebut. Meski begitu, tidak butuh waktu lama untuk menertibkannya.
Kepala Satpol PP Kota Pasuruan Nur Fadholi menjelaskan penertiban bangunan liar itu memang sudah mendapat atensi dari Wali Kota Pasuruan. Terlebih karena bangunan tersebut berdiri diatas lahan pemerintah.
Dulu, bangunan tersebut ditempati orang yang menjaga dan merawat lapangan. Tetapi setelah beberapa tahun terakhir kosong. Belakangan justru digunakan orang lain yang memiliki usaha rental mobil. “Tetapi terkait perizinannya tidak ada,” kata Fadholi. Karena itu, bangunan tersebut langsung dibongkar.
Sebab setiap bangunan yang menggunakan aset lahan pemerintah perlu mendapat izin lebih dulu. Diluar itu, bisa dikatakan sebagai bangunan liar. Jika pemiliknya tak segera membongkar, konsekuensinya dibongkar paksa oleh petugas. Lahan tersebut nantinya akan dimanfaatkan kembali oleh Pemkot Pasuruan.
Kelurahan setempat diminta mengajukan revitalisasi lapangan ke Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga. Serta sekaligus mengusulkan dibangunnya ruang terbuka hijau di sana. Mengingat sejauh ini keberadaan ruang terbuka hijau di kawasan utara cukup minim.
Tags
pemkot pasuruan
bangunan liar
aset pemkot pasuruan