Rukun Tetangga (RT) adalah pembagian wilayah di Indonesia di bawah Rukun Warga (RW). Pembentukan RT melalui musyawarah masyarakat setempat dalam rangka pelayanan kemasyarakatan yang ditetapkan oleh Desa atau Kelurahan.
Rukun Tetangga dipimpin oleh Ketua RT yang dipilih oleh warganya. Sebuah RT terdiri atas sejumlah rumah (Kepala Keluarga).
Rukun Tetangga (RT) adalah lembaga kemasyarakatan yang diatur dan disahkan negara berdasarkan peraturan daerah didesa ataupun di kota yang ada di Indonesia. RT untuk meningkatkan peranan, pelayanan, kesejahteraan, dan partisipasi masyarakat. RT merupakan organisasi paling bawah dan paling dekat dengan masyarakat serta memahami kondisi dan permasalahan yang dihadapi masyarakat dilingkungannya. Dengan adanya RT diharapkan mampu membantu melaksanakan peranan pemerintah dalam memberikan pelayanan secara maksimal kepada masyarakat dilingkungannya, salah satu bentuk pelayanan yang diberikan oleh RT yaitu surat pengantar.Tanpa adanya pengantar RT warga tidak akan bisa memperoleh pelayanan serta mengurus surat yang diperlukan seperti pelayanan Kartu Tanda Penduduk (KTP), surat keterangan miskin dan Kartu Keluarga (KK) baik diKelurahan maupun instansi lainnya.
Pembentukan RT
Pembentukan RT harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
a. Paling kurang terdapat 15 (lima belas) Kepala Keluarga;
b. Paling banyak terdapat 60 (enam puluh) Kepala Keluarga.
a. Paling kurang terdapat 15 (lima belas) Kepala Keluarga;
b. Paling banyak terdapat 60 (enam puluh) Kepala Keluarga.
Ketua RT dipilih oleh masyarakat (Kepala Keluarga) dan ditetapkan oleh Lurah.
Pengurus RT adalah Penduduk setempat yang terdaftar dalam Kartu Keluarga (KK). Setiap Warga Negara Indonesia di wilayah RT dan RW setempat memiliki hak yang sama untuk memilih dan dipilih sebagai calon pengurus RT dan RW.
Syarat Pengurus RT/RW
Untuk dapat menjadi pengurus RT dan RW harus memenuhi persyaratan :
a. warga Negara Indonesia yang telah berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun atau pernah menikah dan paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun pada saat pencalonan;
b. penduduk kelurahan setempat dan bertempat tinggal tetap di wilayah RT dan RW tersebut, paling kurang 12 (dua belas) bulan dengan tidak terputus-putus atau berpindah-pindah tempat, terdaftar pada Kartu Keluarga, dan memiliki Kartu Tanda Penduduk setempat;
c. bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
d. setia dan taat kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
e. berkelakuan baik, jujur, adil, cakap, berwibawa dan penuh pengabdian terhadap masyarakat;
f. sehat jasmani dan rohani;
g. mengenal daerahnya dan dikenal oleh masyarakat setempat; dan
h. bukan Pejabat Kelurahan di Kelurahan setempat.
a. warga Negara Indonesia yang telah berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun atau pernah menikah dan paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun pada saat pencalonan;
b. penduduk kelurahan setempat dan bertempat tinggal tetap di wilayah RT dan RW tersebut, paling kurang 12 (dua belas) bulan dengan tidak terputus-putus atau berpindah-pindah tempat, terdaftar pada Kartu Keluarga, dan memiliki Kartu Tanda Penduduk setempat;
c. bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
d. setia dan taat kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
e. berkelakuan baik, jujur, adil, cakap, berwibawa dan penuh pengabdian terhadap masyarakat;
f. sehat jasmani dan rohani;
g. mengenal daerahnya dan dikenal oleh masyarakat setempat; dan
h. bukan Pejabat Kelurahan di Kelurahan setempat.
Susunan Kepengurusan RT
Pengurus RT terdiri dari :
a. 1 (satu) orang Ketua;
b. 1 (satu) orang Sekretaris;
c. 1 (satu) orang Bendahara; dan
d. Seksi-seksi sesuai dengan kebutuhan.
a. 1 (satu) orang Ketua;
b. 1 (satu) orang Sekretaris;
c. 1 (satu) orang Bendahara; dan
d. Seksi-seksi sesuai dengan kebutuhan.
Pengurus RT/RW tidak dapat merangkap jabatan sebagai pengurus baik dalam kepengurusan RT, RW, dan Lembaga Kemasyarakatan lainnya.
Tags
Rukun Tetangga